Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Tolak Keluarga Jadi Saksinya Terdakwa

 Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Tolak Keluarga Jadi Saksinya Terdakwa

Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Tolak Keluarga Jadi Saksinya Terdakwa -Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak saksi yang meringankan terhadap kedua terdakwa Ariansyah dan Arwandi yang terjerat kasus Kasus pembunuhan sadis terhadap Adik Bupati Muratara yang terjadi di Kabupaten Muratara dan sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Edi Saputra Pelawi, SH MH. Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang meringankan dan satu ahli pada persidangan yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (17/1/2024).

Sebelum persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada penasehat hukum kedua terdakwa terkait dihadirkannya kedua saksi ini.

"Kami menghadirkan 2 saksi yang meringankan ini karena mereka yang mengetahui sebelum peristiwa dan sesudah peristiwa, jadi hal yang meringankan kedua terdakwa ini," ungkap penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA: 2 Remaja Putri Terlibat Duel Celurit di Palembang Ditangkap Polisi, Kini Orangtua Saling Lapor

Namun majelis hakim setelah bertanya identitas saksi yang ternyata masih keluarga terdakwa dan bekerja dengan terdakwa dan menerima uang (gaji) dari terdakwa.

"Sewajarnya tidak menerima gaji, selain itu juga kedua saksi ini memiliki hubungan keluarga," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menolak kedua saksi yang meringankan ini. "Untuk itu majelis hakim menolak kedua saksi yang meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa," tegas majelis hakim.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Husni Tamrin,SH MH mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut.


Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Hakim Tolak Keluarga Jadi Saksinya Terdakwa -Foto/luthfi-PALTV

"Ya tadi majelis hakim menolak saksi yang meringankan dari terdakwa karena kedua nya menerima gaji dari terdakwa Ariansyah, lalu keduanya juga masih punya hubungan keluarga walaupun jauh," ungkap Penasehat Hukum terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id