11 Aspek Utama Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen dari OJK
11 Aspek Utama Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen dari OJK--free pik.com
Perlindungan konsumen membantu untuk mengimbangi ketidakseimbangan informasi ini dengan memastikan bahwa konsumen memiliki akses terhadap informasi yang jelas dan akurat.
BACA JUGA:19 Part Modifikasi untuk Motor Listrik, Wajib Tahu dong
Perlindungan terhadap Praktik Bisnis yang Tidak Etis: Beberapa pelaku bisnis mungkin terlibat dalam praktik-praktik bisnis yang tidak etis, seperti penipuan, pemalsuan, atau pemasaran yang menyesatkan.
Undang-undang perlindungan konsumen membantu mencegah dan menindak tindakan-tindakan semacam ini agar konsumen tidak menjadi korban.
Keamanan dan Kesehatan: Produk atau layanan yang tidak aman atau merugikan kesehatan dapat membahayakan konsumen. Perlindungan konsumen memastikan bahwa produk dan layanan yang dijual di pasar telah melewati standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
Hak Kontraktual dan Kewajaran Harga: Perlindungan konsumen juga melibatkan hak kontraktual, yang memastikan bahwa konsumen mendapatkan apa yang dijanjikan dalam kontrak.
Serta tidak menjadi korban praktik-praktik penjualan yang tidak adil. Selain itu, undang-undang perlindungan konsumen membantu mencegah peningkatan harga yang tidak wajar.
Kemudahan Akses ke Keberatan dan Ganti Rugi: Perlindungan konsumen mencakup prosedur untuk menyampaikan keluhan dan meminta ganti rugi jika diperlukan.
Hal ini memberikan konsumen kepercayaan bahwa mereka dapat melindungi hak-hak mereka dan mendapatkan kompensasi jika terjadi masalah.
Pemberdayaan Konsumen: Perlindungan konsumen juga membantu memperkuat peran konsumen dalam ekonomi. Dengan merasa dilindungi, konsumen lebih cenderung berpartisipasi aktif dalam pasar, yang dapat mendorong persaingan sehat dan inovasi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim Personel dan Bantuan Pangan ke Lokasi Bencana Banjir Muratara
Secara keseluruhan, perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ojk.go.id