Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Dirut PT.SCM di Tahan oleh Kejari Muara Enim

Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Dirut PT.SCM di Tahan oleh Kejari Muara Enim

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo menggiring tersangka korupsi dana penyertaan modal Prusda Muara Enim. -Foto/Mardiansyah-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dari hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan oleh tim Tipikor, Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menahan satu tersangka tindak pidana korupsi, Rabu (11/1).

Setelah melalui proses pemeriksaan Kejari Muara Enim menetapkan Yan Azmi (YA) yang merupakan Direktur utama PT Satu Cita Mulia pada tahun 2021 sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan langsung ditahan dan dititpkan di Lapas Klas II Muara Enim. 

Dari pemeriksaan tersangka terbukti terlibat perkara korupsi atas penyertaan dana modal dari PT.Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) kepada PT.Satu Cita Mulia (SCM) pada tahun 2021. 

Kasi Intel Kejari Muara Enim, ANJASRA KARYA didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan kalau Kejari sudah menetapkan dan menahan saudara YA sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait.

BACA JUGA:Menciptakan Kenangan Abadi dengan Kado Istimewa untuk Pasangan di Hari Anniversary

Penyertaan dana modal yang digelontorkan oleh PT.SPME kepada PT.SCM sebagai pengembang dan pembangunan perumahan.

Penetapan ini setelah dilakukan berbagai rangkaian pemeriksaan oleh tim Tipikor Pidsus Kejari Muara Enim, tersangka terbukti bersalah menggunakan dana dari rekening perusahaan tersebut. 

Hasil pemeriksaan, tersangka selaku Direktur Utama PT. SCM, sengaja melakukan tindakan melanggar hukum dengan menggunakan rekening Perusahaan dari PT. SCM yang dananya bersumber dari penyertaan modal dari PT.SPME.

"Modus tersangka sendiri dengan menarik dana penyertaan modal dari PT.SPME melalui rekening perusahaan yang ia pimpin" ungkap Anjas.


Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo menggiring tersangka korupsi dana penyertaan modal Prusda Muara Enim. -Foto/Mardiansyah-PALTV

Lanjut Anjas, kalau dana penyertaan modal yang ditarik dari rekening tidak digunakan dengan semestinya. Dari temuan ini Kejari Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 11 januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 01/L.6.15/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," tegasnya.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: