Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Dirut PT.SCM di Tahan oleh Kejari Muara Enim

Ditangkap di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Dirut PT.SCM di Tahan oleh Kejari Muara Enim

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo menggiring tersangka korupsi dana penyertaan modal Prusda Muara Enim. -Foto/Mardiansyah-PALTV


Tersangka Yan Azmi saat digiring menuju mobil untuk di bawa ke Lapas Klas II kabupaten Muara Enim setelah ditetapkan sebagai tersangka.-Foto/Mardiansyah-PALTV

Sebelumnya Kejari juga telah menahan satu tersangka yakitu Novriansyah Regan yang merupakan Direktur Utama PT.SPME terkait perkara yang sama, hingga negara mengalami kerugian 700 juta rupiah. 

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy kalau dari pengembangan kalau aliran dana penyertaan modal dari Prusda mengarah kepada Sdr. YA, Dimana YA merupakan Dirut PT.SCM. 

"Tersangka telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan ikut serta dalam penyertaan modal oleh PT.SPME tanpa sepengetahuan dan izi dari pihak dewan pengawas pada tahun 2021" jelasnya. 

Penyertaan modal ini diperuntukan pengembangan dan pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Namun dana tersebut ditarik langsung dari rekening PT SCM oleh tersangka dan digunakan bukan dengan semestinya.

"Akibat aksi ini negara mengalami kerugian mencapai 700 juta rupiah dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini ", pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: