Khusus Jomblo: Ini Perbedaan Antara Pegawai BUMN dan ASN, Pahami Sebelum Memutuskan Pilihan
Khusus Jomblo: Ini Perbedaan Antara Pegawai BUMN dan ASN, Pahami Sebelum Memutuskan Pilihan--instagram.com/@kementrianbumn
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setiap orang pasti memiliki mimpi dan cita - cita nya masing - masing, salah satu nya adalah memiliki karir pegawai yang cemerlang dengan sebuah pekerjaan tetap atau yang biasa disebut dengan pekerjaan yang mapan. Karena itu merupakan salah satu langkah proses untuk meraih kesuksesan hidup seseorang.
Tentu banyak sekali pekerjaan atau profesi yang bisa dilakulan seseorang, tetapi bukan jadi rahasia umum lagi, jika kita membahas mengenai pekerjaan atau profesi yang mapan tentu kita banyak mendengar seseorang ingin menjadi dokter, pengusaha, dan yang paling banyak adalah menjadi pegawai BUMN dan juga pegawai ASN.
BUMN dan ASN atau PNS sering sekali disamakan, karena adanya jaminan penghasilan tetap perbulan nya, tapi tahukah kamu bahwa pegawai BUMN dan PNS itu ternyata memiliki perbedaan ? Mau tahu, Ini penjelasan nya.
Berdasarkan PP Nomor 23 2022 mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak serta kewajiban pegawai BUMN ditetapkan berdasarkan atau melalui perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:BYD, Penguasa Mobil Listrik Dunia dan Langkah Ambisiusnya di Indonesia
Maka dari itu, pegawai BUMN tidak wajib untuk patuh terhadap ketentuan - ketentuan kepegawaian dan juga eselonisasi jabatan seperti PNS. Namun, lebih spesifik nya perbedaan antara BUMN dan PNS adalah sebagai berikut :
1. Nomor Identitas
Pegawai BUMN dan PNS memiliki nomor identitas yang berbeda, untuk Pegawai BUMN nomor identitas nya berupa Nomor Induk Karyawan (NIK) dan sedangkan untuk nomor identitas PNS adalah Nomor Identitas Pegawai (NIP).
2. Pendapatan / Income
BACA JUGA:Eksplorasi Warna Yamaha Aerox, Menilik Varian Warna yang Menginspirasi
Pada pegawai BUMN pendapatan diperoleh dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang telah mereka sediakan. Sedangkan untuk PNS, pendapatan nya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimana anggaran tersebut dipengaruhi inflasi negara setiap tahun nya.
3. Tunjangan
Untuk pegawai BUMN akan mendapatkan tunjangan cuti saat mengajukan dan akan tetap dibayar sesuai dengan periode cuti yang diambil. Nah sedangkan PNS, akan menerima tunjangan kinerja berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetapi hanga untuk pegawai yang berkerja di instansi pemerintah daerah.
4. Batas Usia Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber