Ternyata Beda Plat Motor Listrik dengan Motor Biasa, Ini Tandanya !

Ternyata Beda Plat Motor Listrik dengan Motor Biasa, Ini Tandanya !

https://milenianews.com/--Foto : Tangkaplayar@ unitedmotor.co.id

 

Plat Nomor untuk Kendaraan dengan STCK (Putih dengan List Biru)

Kendaraan listrik yang belum memiliki registrasi tetap tetapi telah memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) akan menggunakan plat nomor dengan warna dasar putih dan list biru.

BACA JUGA:Polytron FOX R: Motor Listrik Terjangkau dengan Performa Luar Biasa

 

Plat Nomor untuk Kawasan Tertentu (Hijau dengan List Biru)

Plat nomor dengan warna dasar hijau dan list biru diperuntukkan untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

 

Filosofi Warna List Biru

Pemilihan list berwarna biru pada plat nomor kendaraan listrik tidak semata-mata kebetulan. Ini adalah hasil rekomendasi pihak FDG Korlantas dan mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pelestarian lingkungan.

Warna biru dianggap mewakili langit yang cerah tanpa tercemar oleh emisi gas berbahaya, menciptakan kesan kendaraan bersih dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Inilah Honda EM1 e: yang Menjadi Motor Listrik Keluaran Honda Pertama di Indonesia!


pemilihan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik ini berhubungan dengan tujuan dari motor listrik --Foto : Tangkaplayar@ unitedmotor.co.id

 

Filosofi Warna Biru pada Plat Nomor Motor Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber