Ternyata Beda Plat Motor Listrik dengan Motor Biasa, Ini Tandanya !

Ternyata Beda Plat Motor Listrik dengan Motor Biasa, Ini Tandanya !

https://milenianews.com/--Foto : Tangkaplayar@ unitedmotor.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Di tengah lonjakan popularitas sepeda motor listrik di Indonesia, masyarakat semakin penasaran dengan peraturan seputar plat nomor kendaraan listrik yang baru diterapkan pada awal tahun 2020.

Ternyata, plat nomor motor listrik tidak hanya memberikan identifikasi pada kendaraan, tetapi juga memberikan pandangan lebih dalam tentang jenis kendaraan dan bahkan kebijakan lingkungan yang diakui oleh otoritas.

Ini juga salah ilmu cara bedakan motor listrik dan motor biasa, jika kamu sederatan motor di parkir mana motor biasa.

Ngak perlu buka jok lihat tangki dan aki untuk bedakan mana motor listrik dan biasa, Cukup Lihat di Plat aja dan ini tandanya.    

BACA JUGA:Cara Merawat Motor Listrik, Ini 7 langkah penting harus diperhatikan!

 

Jenis-Jenis Plat Nomor Motor Listrik

Meskipun plat nomor motor listrik sudah ditetapkan, nyatanya warna pada plat nomor tersebut juga bervariasi sesuai dengan jenis penggunaannya.

Plat nomor kendaraan listrik pribadi memiliki warna dasar hitam dengan list biru, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum menggunakan warna kuning biru.

Sementara itu, kendaraan dinas memakai warna merah biru, dan yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) berwarna putih biru. Di beberapa daerah tertentu, seperti Batam, plat nomor motor listrik berwarna hijau biru.

Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 mengatur penggunaan warna pada plat nomor motor listrik sesuai dengan jenis kendaraan, dengan tanda khusus yang ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri.

BACA JUGA:Bingung Pilih Motor Listrik, Ini Tips United E- Motor Buatan Indonesia

Plat nomor motor, sebagai identitas resmi kendaraan, memiliki peran krusial dalam pemantauan dan penegakan hukum oleh otoritas transportasi.

Di Indonesia, dengan semakin pesatnya adopsi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2, yang menetapkan aturan khusus terkait plat nomor untuk kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber