Sempat Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Pengerusakan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang

Sempat Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Pengerusakan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang

Tim Tabur Kejati & Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan M Yani Alias Jinggo terpidana DPO selama 6 tahun-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (15/12/2023).

Diketahui terpidana yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut bernama M Yani Alias Jinggo Bin Yahya yang ditangkap di Jalan Ratu Sianum Lorong Kenanga Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan tim Tabur Kejati Sumsel yang dibantu bidang intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang di pimpin langsung Kasi E Produksi Sarana Intelijen Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dan Kasi Intel Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MI POL, telah berhasil mengamkan salah satu terpidana kasus pengerusakan.

"Telah berhasil mengamankan terpidana M Yani Alias Jinggo bin Yahya Nanang yang merupakan terpidana dalam perkara pasal 170 ayat 1 KUHP yang telah di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," urai Vanny.

BACA JUGA: 5 Cara Mengatasi Full Pump Bensin Pada Motor Yang Kotor Untuk Hindari Dampak Buruk

Masih dikatakan Vanny, Terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun. "Yang bersangkutan telah dimasukkan kedalam daftar DPO ini selama kurang lebih 6 tahun," ujar Vanny.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Palembang lalu dibawa Lapas Pakjo Palembang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kemudian terpidana M Yani Alias Jinggo ini kita bawa ke Kejari Palembang untuk diamankan lalu akan kita bawa juga ke Lapas Pakjo Palembang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, DR Hardiansyah SH MH MI POL memaparkan kronologis kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim usai sholat Jumat di sekitar kediamannya di Jalan Ratu Sianum.

BACA JUGA:Real Life Going Merry Kapal Bajak Laut Luffy: Begini Penampilan Going Merry Anime VS Real Life

"Selama ini tim Tabur sudah berkoordinasi cukup intens, terutama terpidana ini sudah kita mapping keberadaannya dan kita tunggu momentum yang tepat tanpa menimbulkan gejolak sesuai instruksi dan arahan pimpinan," urai Hardiansyah.

Sementara itu, yang bersangkutan ditangkap usai melaksanakan solat Jumat tidak jauh dari kediamannya.

 "Terpidana ditangkap di kediamannya di jalan Ratu Sianum, kemudian tim memasukan yang bersangkutan ke kendaraan untuk diamankan di Kejaksaan Negeri Palembang,

Disinggung, mengenai keberadaan terpidana selama ini berada dimana, Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah mengungkap bahwa yang bersangkutan selama ini selalu berpindah-pindah lokasi dan berganti nomor handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv