Dirjen Bea dan Cukai Palembang Musnahkan 17.646.428 Batang Rokok Ilegal dan 103,75 Liter Minuman Beralkohol

Dirjen Bea dan Cukai Palembang Musnahkan 17.646.428 Batang Rokok Ilegal dan 103,75 Liter Minuman Beralkohol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang musnahkan 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman beralkohol tanpa izin edar, Rabu (13/12/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang musnahkan 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman beralkohol tanpa izin edar. Negara mengalami kerugian mencapai Rp12,1 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Palembang di Jalan Mayor Memet Sastra, Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II pada hari Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Waskito mengatakan, pemusnahan ini dilakukan merupakan upaya penindakan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di seluruh Kabupaten Kota di Wilayah Sumatera Selatan.

Dijelaskan Andri Waskito, total barang sitaan tersebut merupakan salah satu pengawasan dari periode bulan September 2022 hingga Oktober 2023.

BACA JUGA:PT Sriwijaya Mega Wisata Jalin Kerja Sama dengan Bank Mega Syariah


Andri Waskito, Kepala KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023).-Mulyadi-PALTV

Belasan juta rokok ilegal tanpa cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong. Sedangkan untuk ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

"Penindakan barang tadi merupakan hasil kinerja bersama stakeholder terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan perusahaan jasa titipan," jelas Andri.


Barang sitaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan jasa titipan, Rabu (13/12/2023).-Mulyadi-PALTV

Lebih lanjut kata Andri, barang sitaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan jasa titipan, sehingga menjadi perhatian khusus bagi KPPBC TMP B Palembang.

"Rokok itu kami sita dari perusahaan jasa titipan di Kota Palembang yang notabene merupakan tempat masuk rokok ilegal itu dari Pulau Jawa," terang Andri Waskito.

BACA JUGA:Bersama Rombongan Sumatera Ekspres Group, Dwitri Kartini Serahkan Berkas Pencalonan Ketua PWI Sumsel


Total barang sitaan tersebut merupakan salah satu pengawasan dari periode bulan September 2022 hingga Oktober 2023, Rabu (13/12/2023).-Mulyadi-PALTV

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan kerja sama dengan perusahaan jasa titipan dan juga akan berkoordinasi dengan KPPBC wilayah lain, seperti Lampung yang menjadi tempat transit barang sebelum masuk ke wilayah Sumatera Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv