Inilah 5 Jenis Cara Parkir Mobil yang Perlu Diketahui

Inilah 5 Jenis Cara Parkir Mobil yang Perlu Diketahui

Inilah 5 Jenis Cara Parkir Mobil yang Perlu Diketahui-Bilderandi-PALTV

Caranya, parkirkan mobil Anda sejajar dengan garis parkir, dimana posisi roda depan sejajar dengan garis parkir.

Jangan lupa juga memastikan jarak yang cukup dengan di sisi kanan dan kiri agar pintunya tidak menyentuh mobil lain ketika dibuka.

BACA JUGA:Tingkatkan Mobilitas 2024 Anda dengan All New Alphard HEV

Parkir Serong

Jenis cara parkir mobil selanjutnya adalah angle parking atau parkir serong. Dalam teknik ini, mobil diparkir pada sudut tertentu terhadap arah jalan sehingga mobil lebih mudah dimasukkan.

Umumnya, sudut yang digunakan adalah sekitar 30 sampai 40 derajat dan biasa dilakukan di sisi jalan raya.

Jadi, cara melakukannya juga sangat mudah. Cukup masukkan mobil ke area yang tersedia sesuai kemiringan parkirnya.

Parkir Serong Terbalik

Berikutnya adalah back in angle parking atau parkir serong terbalik. Yaitu  jenis metode di mana mobil diparkir pada sudut tertentu terhadap arah jalan dengan bagian depan mobil menghadap ke arah jalan.

Teknik ini sering digunakan di area yang menerapkan parkir jalur searah. Metode parkir ini memungkinkan pengemudi untuk dengan mudah keluar dari tempat parkir dan langsung bergabung dengan arus lalu lintas.

BACA JUGA:Motor Sering Parkir Tanpa Atap dan Dampaknya pada Performa dan Keawetan

Double Parking

Sebenarnya, parkir ganda atau atau double parking adalah jenis parkir yang umumnya dianggap ilegal di sebagian besar tempat. Parkir jenis ini dilakukan ketika tidak ada lagi tempat parkir yang tersedia.

Cara ini dianggap ilegal karena mobil diparkir dengan posisi mepet pada kendaraan di sebelahnya. Hal ini dapat menghalangi kendaraan lain untuk keluar dari titik parkir mereka sehingga menyebabkan kemacetan serta ketidaknyamanan bagi orang lain.

Setiap jenis cara parkir mobil di atas memiliki tingkat kesulitan berbeda-beda. Sebaiknya, selalu perhatikan aturan dan rambu-rambu parkir yang berlaku untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: