Kasus Pengembangan Perkara Korupsi AKBP Dalizon, Terpidana OTT KPK Herman Mayori Disidang Lagi
Tim JPU Kejagung RI melimpahkan berkas perkara dua tersangka pengembangan perkara korupsi AKBP Dalizon ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Jum’at (1/12/2023).--Humas Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas dua tersangka Herman Mayori dan Bram Rizal, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, yang menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Dalizon ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.
Dari pantauan tim liputan PALTV pada hari Jum’at, 1 Desember 2023, terlihat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung memasuki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang, dengan membawa bundel berkas perkara, barang bukti, serta surat dakwaan para tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas fisik perkara pelimpahan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
Diungkapkan Edi Saputra Pelawi, karena perkara tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara terdahulu, Pengadilan Negeri Palembang masih melakukan cek kelengkapan bukti-bukti perkara.
“Tadi Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara, dalam artian telah diserahkan berkas fisik perkara. Sebagian sudah kami terima, namun secara lengkap keseluruhan berkas perkara akan diserahkan kembali pada, Jum’at (1/12/2023). Setelah keseluruhan berkas perkara telah lengkap dan telah diregistrasi, maka pada hari itu juga akan ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut diajukan ke persidangan dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahj dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahj dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dalam perkara sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan AKBP Dalizon (mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dengar Aspirasi Rakyat, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta OPD Segera Tindak Lanjuti
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (19/10/2022) telah menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada AKBP Dalizon.
Sementara Herman Mayori merupakan salah satu terpidana dugaan suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang hari Selasa (5/7/2022), Hakim memvonis Herman Mayori dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Namun pada tingkat Banding, vonis Herman Mayori turun menjadi 4 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv