Di Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Di Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang vonis mantan kadis pupr Muba Herman Mayori yang terjerat kasus suap perwira polisi AKBP Dalizon-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan Jalan Umum, yang menjadi terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, divonis pidana oleh majelis hakim 1 tahun 6 bulan  penjara. Senin, (19/2/2024).

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa Herman Mayori. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Herman Mayori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif ke-1," urai majelis hakim

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Pusat Laut atau Pusentasi di Desa Towale Sulawesi Tengah Yang Eksotis

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas majelis hakim sata membacakan putusan. Selain pidana penjara, terdakwa Herman Mayori juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar majelis hakim.


Sidang vonis mantan kadis pupr Muba Herman Mayori yang terjerat kasus suap perwira polisi AKBP Dalizon-Foto/luthfi-PALTV

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim,  terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami melihat JPU majelis hakim, kalau JPU banding kita akan melakukan banding," kata JPU Herman Mayori.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber