Bawaslu OKU Timur Gelar Rapat Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2024

Bawaslu OKU Timur Gelar Rapat Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2024

Bawaslu OKU Timur gelar Rapat Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2024, Jum'at (1/12/2023).-Elvandri Jefriadi-PALTV

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Guna memberikan edukasi kepada seluruh jajaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menggelar rapat fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 di Gedung Pertemuan Parai Puri Tani pada hari Jum’at, 1 Desember 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu OKU Timur Aan Wijaya menyampaikan, pentingnya mengelola barang dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam mengelola barang dugaan pelanggaran tentu saja diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Hari ini kami memberikan edukasi khususnya kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar memahami bagaimana mengelola barang dugaan pelanggaran dari menerima, mencatat, menyimpan, sampai dengan memusnahkan,”ujarnya.

Aan Wijaya juga menegaskan, Panwascam sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 nanti harus memiliki pengetahuan yang cukup, guna memperkuat fungsi dari Panwascam sendiri dalam mengawasi berjalannya pesta demokrasi pada tahun 2024 nantinya.

BACA JUGA:Sepinya Pembeli Membuat PAD Pasar Pangkalan Balai Turun 15 Persen

BACA JUGA:Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang Ringkus 1 dari 2 Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk

“Hari ini kami menghadirkan pembicara dari pihak kepolisian dan juga dari Kejaksaan Negeri OKU Timur agar dapat menjadi bekal dan memperkuat fungsi Bawaslu, khususnya Panwascam sebagai garda terdepan dalam mengawasi berjalannya Pemilu pada tahun 2024 nantinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Aan Wijaya menerangkan, barang dugaan pelanggaran sendiri adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dalam masa Pemilu seperti uang dan lain-lain.

Bawaslu memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan barang dugaaan pelanggaran tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv