Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang Ringkus 1 dari 2 Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk

Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang Ringkus 1 dari 2 Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk

Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa, meringkus Arfani (24 tahun) satu dari dua pelaku curas, Kamis (30/11/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa, meringkus Arfani (24 tahun) satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di samping Jembatan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang pada hari Senin, 20 November 2023.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Banten Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, tidak jauh dari rumahnya pada Kamis malam, 30 November 2023.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasatreskrim AKP Iwan Gunawan mengatakan, berawal dari laporan korban Bonar seorang sopir truk warga Kabupaten Purwerejo, sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Ya, dalam aksinya pelaku ini membuntuti korban yang habis bongkar muatan di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Setiba di tkp, pelaku RM yang masih DPO menyetopkan mobil korban," ungkap AKP Iwan Gunawan.

BACA JUGA:Rakerda 2023, Kejari OKU Selatan Borong 3 Penghargaan dari Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pecinta Si Raja Buah Harus Coba Dian Imbe alias Durian Rimba dari Muba yang Memiliki Rasa Jauh Lebih Nikmat

Lanjutnya, setelah disetopi, korban disuruh turun oleh pelaku RM dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Pada saat korban yang takut dan turun dari mobil karena diancam pakai pisau, pelaku Arfani masuk ke dalam mobil korban dan memgambil uang tunai  senilai Rp2,3 juta. dua unit handphone merek vivo dan Oppo," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang , AKP Iwan Gunawan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixon yang digunakan pelaku dalam  melakoni aksinya, uang tunai Rp700.000 dan 1 buah tas pinggang warna hitam.

Atas ulahnya, Arfani terancam Pasal 364 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv