Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Demi Pekerjaan yang Mendesak--Foto : Freepik.com

BACA JUGA:Mau Mandi Junub Tapi Tak Ada Air, Begini Solusinya

Inisiatif untuk menggantikan shalat Jumat dengan shalat Zhuhur empat rakaat menjadi tugas yang harus dipenuhi bagi individu yang terpaksa meninggalkan shalat Jumat.

Namun, selalu ditekankan bahwa ini adalah pengecualian dan bukan aturan umum yang berlaku luas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id