Bajapuik, Keunikan Pernikahan Minangkabau yang Diabadikan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Perkawinan adat bajapuik, kearifan lokal di Pariaman, Sumatra Barat --Foto : indonesia.go.id/GNFI
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada tahun 2022, Pemerintah Pusat resmi menetapkan tradisi bajapuik sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Bajapuik, sebuah tradisi unik yang tumbuh di Pariaman, Sumatra Barat, kini mendapatkan pengakuan secara nasional sebagai warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Sumatra Barat, atau yang sering disebut Ranah Minang, memang terkenal dengan keberagaman budayanya. Salah satu tradisi yang mencuri perhatian adalah bajapuik, yang merupakan bagian dari budaya pernikahan adat Minangkabau.
Uniknya, tradisi ini hanya dilakukan di Pariaman, memberikan sentuhan khas pada upacara pernikahan di daerah tersebut.
BACA JUGA:Jaga Kebaikan Dirimu Sebelum Menikah, Ini Panduan dari Buku Wonderful Journeys For A Marriage
Bajapuik memiliki akar dalam falsafah masyarakat Minang yang menganut sistem matrilineal, di mana posisi suami dianggap sebagai tamu di rumah istrinya.
Prosesi pernikahan di Pariaman selalu melibatkan pengantin pria yang diantar ke rumah pengantin perempuan, menciptakan suasana saling menghormati dan menerima di antara kedua keluarga.
Tradisi ini bukan hanya serangkaian upacara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral. Pengantin pria dianggap sebagai "orang jemputan," datang karena dipanggil dan tiba karena dijemput. Keikhlasan hati dalam menerima dan melepas menjadi inti dari tradisi ini.
Salah satu tahapan penting dalam bajapuik adalah pembicaraan mengenai uang japuik, yang merupakan tanda dari keluarga pengantin perempuan kepada pihak keluarga pengantin pria. Diskusi ini biasanya dilakukan dalam acara bernama batimbang tando, yang menjadi bagian dari persiapan pernikahan.
Meskipun terlihat unik dan jarang dilakukan di daerah lain di Indonesia, bajapuik dijamin tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Rinalfi, menegaskan bahwa tradisi ini lebih mengacu pada adat istiadat dan tidak terkait dengan aspek keagamaan, sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai Islam.
Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Priyaldi, berpendapat bahwa pemerintah daerah harus melindungi dan melestarikan tradisi bajapuik sebagai bagian dari kearifan lokal.
Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 untuk menetapkan bajapuik sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) adalah langkah yang diapresiasi untuk menjaga keberagaman budaya Indonesia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id