Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri

Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri

Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri Sampai 20 Hari Kedepan. --instagram.com/@official kpk

Saat ini, Ditreskrimsus akan memanggil kembali Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ditentukan kapan waktunya.

BACA JUGA:Analisis IHSG dan Prospek Perdagangan Saham: Konsolidasi Antara 6.930-7.000 Diperkirakan

Menurut Ade, pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyelidikan dan melakukan konsolidasi perencanaan penyelidikan selanjutnya.

Dikutip dari Jawapos. Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mendapatkan surat perintah memulai penyidikan (SPDP) dari Polda Metrojaya terkait kasus dugaan pemerasaan kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang menyeret ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka.

Pada prinsipnya Kejati DKI Jakarta menunggu berkas perkara dari penyidik Ditkrimsus Polda Metrojaya yang sudah memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka lengkap dengan barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan (24/11). Kejaksaan sudah menyiapkan 4 orang jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara Firli Bahuri dan melakukan persiapan lainnya. 

BACA JUGA:Bermain Sambil Belajar di Saung Angklung Udjo: Destinasi Edukasi yang Menghidupkan Kebudayaan

Untuk berkas yang sudah p21 atau perkara yang sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Ini artinya hasil penyelidikan sudah lengkap. Tinggal menunggu sidang-sidang saja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber