Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam-Mohamed_hassan-pixabay

Aborsi spontan disebut al-Isqath al-Afwi dan dianggap maaf, sementara aborsi disengaja dibagi menjadi dua: aborsi terapeutik dan aborsi kriminal.

1. Aborsi Artificialis Therapicus

   - Dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu.

   - Disetujui karena ibu memiliki kewajiban terhadap Allah dan sesama makhluk.

2. Aborsi Provocatus Criminalis

   - Dilakukan tanpa indikasi medis yang penting.

   - Diharamkan karena bertujuan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki atau meniadakan hubungan seks di luar perkawinan.

BACA JUGA:Fabio Di Giannantonio Berjaya Juarai MotoGP Qatar 2023 Singkirkan Franscesco Bagnaia

Hukum Islam tentang Aborsi untuk Menyelamatkan Nyawa

Pengguguran janin untuk menyelamatkan nyawa ibu diperbolehkan, namun sebagai langkah terakhir. Jika masih ada cara lain yang dapat menyelamatkan keduanya, maka cara tersebut harus diambil.

Ulama fikih sepakat bahwa setelah usia janin mencapai 120 hari dan ruh manusia sudah ditiup, aborsi tidak diperbolehkan. Menggugurkan janin pada titik ini dianggap sebagai pembunuhan ilegal.

Dalam Islam, aborsi diharamkan kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa. Pandangan ini mencerminkan kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan etika, sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan perlindungan terhadap kehidupan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: