Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Jelas

Didakwa rugikan negara Rp162 miliar, Penasihat Hukum 4 Terdakwa Korupsi akuisisi saham PTSBS sebut dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas, Jum’at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV
"Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa upaya akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui PTBMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun Tim Akuisisi Jasa Pertambangan dalam proses akuisisi," sanggahnya.
Kemudian, Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PTSBS yang bergerak sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PTBA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan untuk kemajuan perusahaan.
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," tuturnya.
BACA JUGA:Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya
Suasana sidang empat Terdakwa korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI, Jum'at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV
Masih dikatakan Gunadi Wibakso, justru dengan adanya akuisisi itu, maka PTBA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor.
"Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp162 miliar seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU itu di mana?" tanyanya.
Sehingga menurutnya, untuk perhitungan nilai kerugian negara juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyidik.
Gunadi Wibakso kemudian mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi:
BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.”(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv