Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Jelas

Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Jelas

Didakwa rugikan negara Rp162 miliar, Penasihat Hukum 4 Terdakwa Korupsi akuisisi saham PTSBS sebut dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas, Jum’at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perdana lima orang terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PTBMI), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada hari Jum’at, 17 November 2023.

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Muara Enim, menghadirkan 5 orang terdakwa di hadapan 5 Majelis hakim yang menyidangi kasus tersebut, yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH.

Kelima terdakwa yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PTSBS sebelum diakuisisi oleh PTBA.

Lalu terdakwa Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam periode 2012-2016.

BACA JUGA:Masuk Tahap 2, Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi PTBA Tunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan


Empat Terdakwa korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI, didakwa JPU telah merugikan keuangan negara Rp162 Miliar, Jum'at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp162 Miliar lebih akibat akuisisi PTSBS melalui PTBMI.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui Terdakwa Anung Dri Prasetya, tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PTSBS melalui PTBMI, sehingga menyalahi peraturan," ujar JPU ketika membacakan dakwaan.

Sementara itu, Penasihat Hukum empat terdakwa yakni Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Milawarma, dan Nurtima Tobing, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita SH, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, dan semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah benar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PTBA Menilai Kejati Sumsel Terburu-buru dalam Penetapan Tersangka Kliennya


Gunadi Wibakso, Penasihat Hukum 4 Terdakwa korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI, Jum'at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV

"Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, dan karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat," katanya.

Gunadi mengungkapkan, dalam dakwaan disebutkan juga bahwa kliennya tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv