Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia Sepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024

Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia Sepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia  2024

Komisi XI dan Bank Indonesia (BI) Sepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024, dengan penerimaan operasional yang disetujui sebesar Rp 29 T--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Informasi ini diperoleh dari hasil Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan BI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, di mana komisi XI dan Bank Indonesia telah sepakat mengenai Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024 dengan penerimaan operasional sebesar Rp29,75 triliun.

Dolfie menjelaskan bahwa dalam menyusun Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) untuk tahun 2024, BI menggunakan asumsi makroekonomi dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% secara tahunan.

Mayoritas penerimaan operasional ATBI pada tahun depan, sekitar Rp29,68 triliun, diestimasi berasal dari hasil pengelolaan aset valas.

Dalam mencapai target ini, Komisi XI mendorong BI untuk melaksanakan strategi tertentu. Salah satunya adalah melakukan reformasi dalam pengelolaan cadangan devisa dengan fokus pada menjaga nilai cadangan devisa (preserved value).

BACA JUGA:Saham Produk Yang Diduga Mendukung Israel Kian Menurun Akibat Gerakan Boikot

Nilai devisa tersebut diharapkan diinvestasikan pada aset yang aman, dengan memastikan kesiapan untuk memenuhi kewajiban negara dan memperoleh pendapatan yang optimal.

Selain itu, Komisi XI menekankan pentingnya transformasi dan inovasi dalam pengelolaan cadangan devisa, melalui perluasan instrumen, emiten, dan/atau negara tujuan investasi dengan tingkat suku bunga yang lebih atraktif.

Pada sisi pengeluaran, Komisi XI dan BI telah menyetujui anggaran pengeluaran operasional ATBI untuk tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.

Untuk menjalankan ATBI di tahun mendatang, perlu diperhatikan penguatan kebijakan dan program terkait.

BACA JUGA:DPR RI Dukung Fatwa MUI Untuk Boikot Produk Pihak Pendukung Israel Jajah Palestina

Dolfie merinci tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pembangunan sistem digitalisasi yang lebih efisien untuk meningkatkan kepuasan layanan pengguna, peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui program dan kegiatan yang sistematis dan terukur, serta kebijakan makroprudensial yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi pada sektor-sektor strategis seperti pangan, pertanian, hilirasi, dan lainnya.

Di sisi lain, Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal Bank Indonesia senilai Rp40 miliar untuk mendirikan lembaga khusus, yaitu Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).

Lembaga ini dijadwalkan akan terbentuk pada tahun 2024 dan berfungsi sebagai penjamin antara pihak yang terlibat dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, dengan tujuan untuk mengurangi risiko kegagalan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko volatilitas harga pasar.

Meskipun persetujuan modal telah diberikan, langkah pelaksanaan lebih lanjut masih perlu dilakukan. Dasar hukum pembentukan lembaga ini telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

BACA JUGA:Transformasi Warga Palembang sebagai Contoh Sukses Penggunaan QRIS di Era Digital

Modal awal yang diwajibkan untuk pendirian lembaga ini adalah sekitar Rp408,16 miliar, di mana BI akan menyumbangkan sekitar 9,8 persen dari total modal awal tersebut, yaitu sekitar Rp40 miliar.

Selain dari BI, Bursa Efek Indonesia (IDX) akan menyumbang modal sekitar Rp208,16 miliar, atau setara dengan 51 persen, dan terdapat juga suntikan modal dari konsorsium perbankan sebesar Rp160 miliar, dengan masing-masing bank menyumbangkan Rp20 miliar.

Mukhamad Misbakhun dari Komisi XI menyatakan bahwa lembaga ini akan bersifat non-profit, dengan konsorsium perbankan, IDX, dan bank sentral sebagai pemegang saham. Ia berharap agar bank sentral tetap menjadi pemegang saham yang signifikan.

Rapat di Komisi XI juga mengungkapkan beberapa manfaat dari pengembangan CCP, termasuk pertumbuhan pasar uang dan pasar valas yang lebih besar karena volume transaksi dan likuiditas yang lebih tinggi, penentuan suku bunga dan nilai tukar yang lebih efisien, serta keterlibatan lebih aktif dari pelaku pasar utama.

BACA JUGA:Mengenal Whitney Wolfe Herd Wanita Muda Terkaya Di Dunia Dari Bisnis Kencan Online

Manfaat lainnya mencakup dukungan terhadap efektivitas kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, dan stabilitas sistem keuangan, serta menjadi instrumen lindung nilai bagi berbagai pihak seperti perbankan, dunia usaha, investor, penerbitan SBN pemerintah, dan pembiayaan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr.go.id