Wah! Sepertinya Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Akan Diadili 5 orang Majelis Hakim

Wah! Sepertinya Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Akan Diadili 5 orang Majelis Hakim

Jubir PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH--sumber foto: document PN Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Lima tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak Perusahaan PT Bukti Multi Investama (PT BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara  sebesar Rp 100 miliar  akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

Kelima tesangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Kelima tersangka tersebut bakal menjalani sidang, pasalnya berkas perkara dan surat dakwaan terhadap liam tersangka tersebut saat ini telah dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Jumat (10/11/2023).

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara para tersanga dugaan Korupsi PT Bukti Asam ( PTBA) pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkaara atas nama lima tersangka tersebut.

BACA JUGA:3 Pohon Timpa Rumah Warga di Gandus Palembang, Ditengarai Dibarengi Hujan Es

“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp 50 milyar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim.

Selanjutnya untuk perkara PT Bukit Asam ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujar Edi saat dihubungi lewat selular. 

Diketaui, Adapun modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (PT SBS). 

Namun nyatanya, pengakuisisian saham PT SBS ternyata kondisi keuangannya dalam keadaan sakit dan tidak ada Perusahaan pembanding, yang telah menyalahi aturan dalam pengakuisisian suatu Perusahaan.

Sehingga para tersangka sebagaimana perbuatannya dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: