MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi dan Genosida Penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap Palestina

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi dan Genosida Penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap Palestina

MUI keluarkan fatwa haram dukung agresi dan genosida oleh penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.--instagram.com/@santritarim.id

Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tersebut termasuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:Puncak Hari Santri Nasional 2023 di Muba, Galang Donasi dan Lelang Lukisan Peduli Palestina

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Kemudian, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sebagai rekomendasi, Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina mengimbau umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti dengan gerakan mengalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa juga mengimbau pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Tidak Henti Menyuarakan Kebebasan Palestina, Bella Hadid Ungkap Rasa Trauma Keluarganya Terhadap Israel

Kepada umat Islam, Fatwa mengimbau agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Penetapan Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ditandatangani oleh Ketua Komis Fatwa MUI KH Juneid, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda Lc, Ketua Dewan Pimpinan MUI Prof Dr KHM Asrorun Niam Sholeh MA, dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Naskah lengkap dalam bentuk pdf Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dapat diunduh di link di bawah ini:

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mui.or.id