MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi dan Genosida Penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap Palestina

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Agresi dan Genosida Penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap Palestina

MUI keluarkan fatwa haram dukung agresi dan genosida oleh penjajah Zionis Apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.--instagram.com/@santritarim.id

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Bertepatan dengan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari Jum’at, 10 November 2023 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa berkaitan dengan perkembangan situasi dan keadaan rakyat Palestina.

Fatwa MUI dengan registrasi Nomor 83 Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI pada hari Rabu, 8 November 2023, berisikan Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam mengeluarkan keputusan fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini Palestina sebagai akibat agresi dan aneksasi oleh Zionis Israel terkutuk.

Serangan biadab Zionis Apartheid Israel menyebabkan ribuan korban jiwa rakyat Palestina, ribuan orang terluka, kehancuran rumah, gedung-gedung, dan fasilitas publik.

BACA JUGA:Seperti Inilah Cara Kerja Produk Pendukung Zionis Apartheid Israel untuk Membiayai Penjajahan di Palestina

Komisi Fatwa MUI juga menimbang respon pihak-pihak yang prihatin dan peduli dengan penderitaan rakyat Palestina dan mengutuk tindakan genosida biadab Zionis Apartheid Israel.

Pihak-pihak yang peduli terhadap Palestina memberikan berbagai macam dukungan. Seperti mengirim bantuan tenaga, senjata, menggalang finansial untuk perjuangan rakyat Palestina, mendukung secara moral dengan memanjatkan doa sebagai solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga menimbang pihak-pihak yang mendukung Zionis Israel, baik secara langsung maupun tak langsung dengan memberi bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung Israel dan zionisme.

Menimbang fenomena-fenomena tersebut, muncul pertanyaan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, yang membuat Komisi Fatwa MUI memandang perlu mengeluarkan fatwa untuk dijadikan pedoman.

BACA JUGA:Berbagai Fatwa Ulama Terhadap Kemerdekaan Palestina dari Penjajahan Zionis Apartheid Israel


Ketua Dewan Pimpinan MUI Prof Dr KHM Asrorun Niam Sholeh MA.--instagram.com/@niam_sholeh

Selain pertimbangan-pertimbangan mengenai situasi dan keadaan Palestina terkini, serta fenomena dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan dukungan terhadap penjajah Zionis Apartheid Israel, Komisi Fawa MUI juga mengingat dalil-dalil Al-Qur’an, hadis Rasululullah SAW, kaidah fikih, dan juga beberapa pendapat ulama sebagai landasan dalam menetapkan fatwa.

Berdasarkan pertimbangan dan dalil tersebut, Komis Fatwa MUI memutuskan menetapkan Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang teregistrasi dengan Nomor 83 Tahun 2023.

Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina memuat ketentuan hukum dan rekomendasi MUI. Mengenai ketentuan hukum, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mui.or.id