Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi
Mulai Januari 2024! Pedagang Online Yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi--instagram.com/@sampaijauh
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan seluruh pedagang online sudah terdaftar per Januari 2024. Bagi yang tidak mendaftarkan diri maka aktivitas perdaggagan onlinenya akan kena sangksi.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasati mengatakan seluruh pedagang yang bergerak menggunakan e-commerce wajib menyampaikan sejumlah datanya kepada BPS.
Keputusan menyampaikan data ini berangkat dari urgency ketersediaan data dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menurutnya pertimbangan transaksi digital berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia di masa datang. Untuk itu pemerintah tentunya perlu memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil Pick Up Punya Warga di Sako Palembang Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi
Data dari pedagang online ini nantinya diberikan kepada BPS secara berkala setiap 3 bulan sekali atau dihitung berdasarkan kuartal. Meliputi data tenaga kerja hingga transaksi.
Data yang diperoleh nantinya akan dikelola oleh BPS sebagai lembaga yang mendapat amanat pemerintah untuk pengolahan data data di Indonesia.
Salah satu tujuannya untuk memperkaya data produk domestik bruto. BPS juga akan melaporkan aktivitas dan data pedagang online ke Kementrian Perdagangan. Adapun bagi pedagang online yang tidak melaksanakan kewajiban akan terancam sanksi administratif berdasarkan aturan yang berlaku.
Disebutkan juga bahwa tugas BPS sebagai gudang data mendapatkan amanat dari pemerintah untuk menerima data PPMSE sesuai peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023.
Adapun data yang harus diserahkan para pedagang online ke BPS meliputi data
1. Tenaga kerja perusahan
2. Keterangan umum perusahaan
3. Pendapatan dan Pengeluaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber