Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi
![Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi](https://paltv.disway.id/upload/09b662fd77cbe152c80c3da7f61aec91.jpeg)
Mulai Januari 2024! Pedagang Online Yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi--instagram.com/@sampaijauh
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Gunung Fuji Jepang! Ini 7 Tempat Menakjubkan yang Menghadap Gunung Fuji
Sementara itu BPS mencatat sebanyak 16,51 persen pengguna akses internet dari 183 juta rakyat Indonesia adalah pengguna transaksi jual beli. Dengan data yang tercatat secara baik akan diketahui masalah dan perilaku perdagangan secara online.
Sementara itu, menanggapi rencana BPS tersebut beberapa pedagang online rata-rata kurang sepakat.
Para pedagang mengaku, seharusnya data tersebut tinggal minta pada pemilik platform e commerce karena mereka pasti memiliki data.
Beberapa pedagang mengaku bingung, karena produk yang dijual masih skala kecil. Artinya untuk karyawan dan perusahaan belum terdaftar. Masih bersifat pribadi.
BACA JUGA:Mendalami Item Lightning Truncheon Item Tersakit Untuk Para Player Mage Midlaner
Seperti disampaikan Qiki seorang pedagang toko Jilbab. Dirinya dulu berdagang di platfomr Tik Tok Shop. Namun setelah tik tok shop ditutup, dia nyaris hanya berdagang di facebook. Itupun tidak seramai pembeli di Tik Tok. Jadi dirinya lebih memilih
Bahkan sebagian pedagang mengaku rencana tersebut adalah akal-akalan pemerintah untuk menarik pajak kepada para pedagang online. Selain itu, aturan harus menyerahkan dan memperbarui data setiap 3 bulan sekali akan membebani para pedagang online.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber