Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi

Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi

Mulai Januari 2024! Pedagang Online Yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi--instagram.com/@sampaijauh

BACA JUGA:Salut! 3 Wasit Indonesia Bersertifikat FIFA Akan Pimpin Piala Dunia U 17

4. Kategori Produk

5. Transaksi

6. Metode Pembayaran

7. Jumlah penjual dan pembeli

BACA JUGA:Siap-siap Dapat 400rb! BLT El Nino Cair pada November 2023

Sementara cara penyampaian data PPMSE dapat melalui situs Indonesia Data Hub (INDAH)

Cara login kesitus Indah antara lain

1. Login pada situs INDAH

2. Isi username, password dan captcha yang ada tampil pada layar untuk klik tombol masuk.

BACA JUGA:Mendalami Item Lightning Truncheon Item Tersakit Untuk Para Player Mage Midlaner

3. Biasanya jika pertama kali menggunakan akses portal PMSE milik BPS, maka PPMSE harus melengkapi profil terlebih dahulu.

4. Kemudian mengisi profil perusahaan dan tunggu adanya verifikasi profil tersebut.

5. Sebaliknya jika sudah mengisi profil maka PPMSE dapat langsung melakukan alur perekaman data.

Peraturan ini sendiri dikeluarkan karena melihat potensi yang sangat besar dalam transaksi perdagangan online di era digital. Potensi ini dianggap merupakan akselerator perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber