Pengamat Hukum Dr Firman Freaddy Busroh Nilai Putusan MKMK terhadap Anwar Usman Sudah Tepat

Pengamat Hukum Dr Firman Freaddy Busroh Nilai Putusan MKMK terhadap Anwar Usman Sudah Tepat

Pengamat hukum Dr Firman Freaddy Busroh nilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman sudah tepat, Rabu (8/11/2023).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan Pelanggaran Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengamat hukum Dr H Firman Freaddy Busroh mengatakan, dilihat dari kacamata hukum, putusan MKMK dinilai sudah sangat tepat.

Jika merujuk pada Pasal 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan Nomor 1 Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, yang dilakukan oleh Anwar Usman terkategori sebagai pelanggaran berat.

Menurut Dr Firman Freaddy Busroh, pada saat pengambilan keputusan dinilai sudah ada kepentingan atau conflict of interest, yang semestinya Anwar Usman dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

"Kalo saya melihat dari kacamata hukum bahwa putusan tersebut sudah tepat. Kalau kita melihat pada Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan Nomor 1 MK Tahun 2023, apa yang dilakukan Anwar Usman itu terkategori pelanggaran berat, yang semestinya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Dr Firman Freaddy Busroh.

BACA JUGA:Puncak Hari Santri Nasional 2023 di Muba, Galang Donasi dan Lelang Lukisan Peduli Palestina

Akan tetapi, lanjut Firman Freaddy Busroh, ada faktor lain yang dipertimbangkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahwa saat ini Pemilu hanya menghitung hari.

Menurut Firman Freaddy Busroh itulah kenapa MKMK tidak melakukan pemecatan atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Anwar Usman, hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dalam pandangan Dr Firman Freaddy Busroh, keputusan MKMK itu sudah tepat.

Dr Firman Freaddy Busroh berpendapat bahwa MKMK harus segera memilih Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dalam waktu 2x24 jam, agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Karena, menurut Firman Freaddy Busroh, pada saat menjelang Pemilu nantinya akan banyak conflict of interest dan permasalahan hukum.

BACA JUGA:Tanam Bawang Merah, Petani Desa Tungku Jaya OKU Raup Ratusan Juta Rupiah Per Hektare

"Tentunya kita menunggu bahwa, dalam waktu 2x24 jam MK harus segera memilih Ketua yang baru, agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan kekusaan kehakiman. Ini sangat penting karena di dalam penyelenggaraan Pemilu nanti banyak sekali conflict of interest dan juga banyak sekali persoalan hukum di sana, terkait penyelenggaraan Pemilu yang harus dipersiapkan," tambah Dr Firman Freaddy Busroh.

Dr Firman menambahkan, MKMK harus segera memulihkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi yang selama ini sudah tercoreng.

Selain itu, Dr Firman Freaddy Busroh berharap agar MK segera diselamatkan karena pada saat Pemilu martabat dan kehormatan bangsa Indonesia akan dipertaruhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv