Terjerat Kasus Penipuan Rp1,7 M, Eddy Ganefo Akhirnya Jalani Sidang Dakwaan di PN Palembang

Terjerat Kasus Penipuan Rp1,7 M, Eddy Ganefo Akhirnya Jalani Sidang Dakwaan di PN Palembang

Terdakwa Eddy Ganefo jalani sidang dakwaan perkara penipuan dan penggelapan uang Rp1,7 miliar di PN Palembang, Rabu (8/11/2023). -Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ir Eddy Ganefo, terdakwa dalam dugaan kasus penipuan terhadap korban MF Mariani Kurniawan, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Rabu, 8 November 2023.

Di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Edy Saputra Pelawi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Ganefo meminjam uang Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk digunakannya dalam mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

"Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Kemudian terdakwa menyatakan kurang lalu meminta korban untuk memberikan lagi uang pinjaman sebesar Rp500 juta dengan iming-iming dan janji selama satu minggu. Karena korban merasa percaya, akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Eks Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan Rekan Sejawat


Jaksa Penuntut Umum menghadap Majelis Hakim PN Palembang usai bacakan dakwaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Eddy Ganefo, Rabu (8/11/2023).-Luthfi-PALTV

Jaksa Penuntut umum menyebutkan, kejadian berawal pada hari Jumat, 4 April 2014 lalu di kantor korban Maria Fransisca Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Kota Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

"Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari Bank BTN . Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke Bank BTN tidak ada pengajuan seperti yang diungkapkan oleh terdakwa Eddy Ganefo," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang Selasa pekan depan.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu, atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:Alhamdullilah, Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Tahap 3 Cair November-Desember, Cek di Situs pip.kemdikbud.go.id


Suasana sidang di PN Palembang perkara penipuan dan penggelapan Rp1,7 miliar oleh terdakwa Eddy Ganefo, Rabu (8/11/2023).-Luthfi-PALTV

Berdasarkan laporan korban, pada 24 Februari 2023 lalu, Penyidik Polda Sumsel kemudian resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka. Terdakwa kemudian dijerat Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Perkara penipuan oleh terdakwa Eddy Ganefo terhadap korban Maria Fransisca Maryani ini sudah berjalan cukup lama. Terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv