Tampung BBM Ilegal Hingga Sebabkan Kebakaran, Agus Jalani Proses Persidangan di PN Palembang
Agus Tampung BBM Illegal hingga Sebabkan Kebakaran Jalani Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang--Foto : Luthfi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Peristiwa kebakaran di Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Jalan H Sarkowo Basar Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada (24/8/2023) lalu.
Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa Agus alias Uju yang kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan para saksi-saksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dadi Rachamdi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian yang menangani perkara pada saat kejadian tersebut.
Saksi penyidik dari pihak kepolisian mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran Gudang minyak yang berlokasi dikawasan Kelurahan Keramasan.
BACA JUGA:Disdik Kota Palembang: Mulai Senin, Pelajar SD dan SMP di Palembang Kembali Belajar Secara Normal
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung meluncur ke TPK, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak illegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak,” ungkap saksi dipersidangan, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Saksi juga menerangkan bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Sekayu yang dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin.
Sementara itu, salah satu saksi pemilik lahan yang dijadikan tempat penampunan BBM tersebut, Juliansah mengatakan bahwa terdakwa datang kerumahnya untuk menyewa lahan guna membuka usaha penjualan minyak.
“Sekitar tanggal 19 Agustus 2023 terdakwa datang kerumah saya untuk menyewa lahan dan satu unit mobil dtangki transporter, bahkan terdakwa sendiri mengatakan kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak, mendengar perkataan terdakwa saya pun lantas menyewakan lahan dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya,” Ungkap saksi Juliansyah.
BACA JUGA:1000 Anak Yatim Kirim Do'a Bagi Rakyat Palestina
Lalu penuntut umum menanyakan kepada saksi Juliansyah terkait berapa luas lahan yang disewakan saksi.
Luas lahan yang disewa oleh terdakwa sekitar 20m x 30m, kemudian lahan tersebut saya sewakan dengan harga Rp 20 juta pertahun. Namun harga sewa tersebut sampai sekarang belum dibayarkan oleh terdakwa,” ujar saksi Juliansyah.
Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan, mengakui bahwa minyak illegal yang didapatkannya dari Sekayu tersebut dicampur dari hasil mengerit dari pom bensin.
“Awalnya saya menyewa lahan tersebut untuk membuka usaha jual beli minyak dengan cara mengerit dari pom bensin, saya sewa pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, pada tanggal 24 Agustus 2023 terjadi kebakaran dilokasi lahan itu sekitar pukul 4 WIB pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv