Pemerintah baru saja mengumumkan daftar positif untuk impor barang senilai kurang dari US$100

Pemerintah baru saja mengumumkan daftar positif untuk impor barang  senilai kurang dari US$100

Pemerintah baru saja mengumumkan daftar positif untuk impor barang senilai kurang dari US$100--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa empat jenis barang impor diperbolehkan dijual melalui e-commerce, yaitu buku, film, perangkat lunak/software, dan  Musik dengan harga kurang dari US$100.

Dengan penentuan daftar positif ini, komoditas lain hanya dapat diimpor melalui e-commerce jika harganya melebihi US$100.

Keputusan mengenai daftar positif ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.

Penentuan daftar positif ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Permendag No. 31/2023, yang menyatakan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan untuk langsung masuk ke Indonesia, akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

BACA JUGA:Stop Repot Bersihkan Debu di Rumah! Xiaomi Meluncurkan Robot Vacuum E10 - Pakar Pembersih Lantai

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa saat ini Kemendag bersama dengan kementerian terkait sedang aktif mematangkan daftar tersebut.

Mengenai barang-barang yang akan dimasukkan dalam daftar tersebut, Rifan belum dapat memberikan rincian karena masih dalam proses penentuan yang melibatkan koordinasi antar kementerian.

Lebih lanjut, setiap sektor memiliki prioritas dan fokusnya sendiri.

Rifan, yang bekerja di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa daftar positif ini akan mencakup barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan merupakan produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Keindahan Alam, Seni dan Kebudayaan yang Sublim di Monkey Forest Ubud Bali

Selain itu, jumlah item yang akan dimasukkan dalam daftar positif ini berkisar antara satu hingga 10 item.

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah peraturan terkait pengiriman barang untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ada relaksasi dalam aturan pengiriman untuk 10 kelompok barang tertentu, dengan pengecualian untuk barang-barang yang dilarang dan dibatasi, serta tidak memerlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di luar negeri.

Menurut revisi Permendag No. 25/2022, PMI yang memiliki dokumen dan mengikuti prosedur diizinkan untuk melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak memiliki dokumen atau tidak mengikuti prosedur, hanya diizinkan untuk satu kali pengiriman per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber