Kajati Sumsel Dr Yulianto Tekankan Jajaran Untuk Selalu Jaga Marwah Kejaksaan dan Netralitas ASN
Kajati Sumsel Dr Yulianto tekankan jajaran untuk selalu jaga marwah Kejaksaan dan netralitas ASN, Kamis (2/11/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tiba di Palembang, kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang baru Dr Yulianto SH MH disambut oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Forkopimda Sumatera Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Sesampainya di Kejati Sumsel, pada kesempatan pertama ini Kajati Sumsel Dr Yulianto melakukan briefing kepada para Asisten, para Koordinator, dan Kabag TU Kejati Sumsel, serta Kejari se-Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan terkait capaian kinerja pada masing-masing bidang di wilayah hukum Kejaksaan se-Sumatera Selatan periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
Selanjutnya, Kajati Sumsel Dr Yulianto langsung memberikan arahan kepada para Asisten serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 M, Jaksa Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir
Tiba di Palembang, Kajati Sumsel yang baru Dr Yulianto SH MH disambut oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Forkopimda Sumsel, Kamis (2/11/2023).-Luthfi-PALTV
“Jaga solidaritas dan jaga marwah lembaga Kejaksaan, yakni terus menjaga integritas guna meningkatkan Public Trust. Hindarkan diri dari perbuatan tercela, terus tingkatkan prestasi serta gaya hidup sederhana,” tegas Dr Yulianto.
Kajati Sumsel Dr Yulianto juga memerintahkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjaga netralitas.
Kajati Sumsel Dr Yulianto melakukan briefing kepada para Asisten, para Koordinator, dan Kabag TU Kejati Sumsel, serta Kejari se-Sumatera Selatan, Kamis (2/11/2023).-Luthfi-PALTV
“ASN harus bersikap netral, jadi tetap jaga netralitas ASN,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut Kajati Sumsel yang baru ini juga menekankan kepada para jajaran untuk bersikap reponsif terhadap adanya dugaan tindak pidana Pemilu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv