Rugikan Negara Rp 7,4 M, Jaksa Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir
Rugikan Negara Rp 7,4 M, Jaksa Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir.-foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan llir membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum atas dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Terjerat pengembangan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan llir tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).
Ketiga terdakwa merupakan komisioner Bawaslu Ogan llir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan
Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sore Ini, Skuad SFC Terbang Menuju Medan Guna Hadapi Sada Sumut FC
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir dalam poin tanggapannya penuntut umum menguraikan dan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, pihaknya menilai bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa terlalu berasumsi dan sudah masuk dalam ranah pokok perkara.
"Sehingga alasan eksepsi dari penasihat umum terdakwa haruslah ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah
memasuki pokok perkara. Maka kami dalam kesimpulan ini meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara," ungkap tim penuntut umum saat membacakan tanggapan.
Penuntut umum juga menguraikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan.
BACA JUGA:Sesuai Arahan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pemkot Palembang Akan Optimalkan 8 Item PSN
Diketahui dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi
tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir telah memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Lalu dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: