Rugikan Negara Rp 7,4 M, Jaksa Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir
Rugikan Negara Rp 7,4 M, Jaksa Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir.-foto/luthfi-PALTV
BACA JUGA:Ringkasan Bab 6 Buku Rich Dad Poor Dad, Bekerja untuk Belajar, Jangan Bekerja untuk Uang
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga para terdakwa telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan llir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: