Meskipun Pinjol Legal Dilarang Untuk Mengambil Akses Kontak Ponsel Nasabahnya, Kenapa Pinjol Ilegal Bisa?

Meskipun Pinjol Legal Dilarang Untuk Mengambil Akses Kontak Ponsel Nasabahnya, Kenapa Pinjol Ilegal Bisa?

pinjol legal dan ilegal dilarang untuk mengambil akses kontak ponsel nasabahnya,--Foto : [email protected]

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pinjaman online, atau pinjol, telah mengalami perubahan signifikan dan menjadi topik yang memprihatinkan. Tidak hanya ada pinjol yang legal, tetapi juga sejumlah pinjol ilegal yang masih aktif saat ini.

Pinjol legal adalah layanan keuangan yang diselenggarakan oleh perusahaan fintech atau peer to peer (P2P) lending yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga dapat menggunakan layanan ini sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Di sisi lain, pinjol ilegal adalah penyedia layanan keuangan yang tidak terdaftar atau memiliki izin. Oleh karena itu, OJK mengingatkan warga untuk tidak menggunakan layanan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya itu, saat ini banyak keluhan dari nasabah yang terjebak dengan pinjol ilegal karena tekanan dan intimidasi dari penagih utang yang biasa disebut debt collector (DC). Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman mendadak disarankan untuk menggunakan pinjol legal.

BACA JUGA:Menghadapi Rupiah yang Kian Melemah, Ini yang Sebaiknya Kita Lakukan

Pinjol legal diawasi secara ketat oleh OJK, sehingga jika terjadi pelanggaran atau praktik yang merugikan nasabah, OJK dapat melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pinjol legal juga memiliki aturan yang mengatur bunga dan beban lainnya, sehingga nasabah dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terlindungi oleh aturan yang jelas.

Meskipun memiliki izin dari OJK, perusahaan pinjaman online yang terdaftar tetap harus tunduk pada aturan, termasuk dalam pengambilan akses kontak nasabahnya. Ini adalah salah satu isu yang sering ditanyakan oleh nasabah dan peminjam pinjol, terutama terkait kontak dengan DC lapangan.

Hal ini terkait dengan peningkatan penggunaan pinjol legal sebagai solusi mendapatkan uang dengan cepat. Namun, masyarakat harus berhati-hati karena ada hal-hal yang perlu diwaspadai. Sebagian besar pinjol legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak ponsel nasabahnya, meskipun mereka diizinkan untuk meminta akses ke kamera, lokasi, dan suara.

BACA JUGA:Penting Diketahui! Ini Bank-Bank Jumbo yang Mencatat Pertumbuhan Laba di Kuartal III-2023

Di sisi lain, layanan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin OJK seringkali meminta akses kontak pengguna mereka. Ini terjadi ketika nasabah gagal membayar cicilan tepat waktu, dan pinjol ilegal akan mengakses kontak WA nasabah untuk menagih utang.

Bahkan, pinjol ilegal dapat menyadap kontak WA pengguna dengan cara apapun untuk memaksa nasabah melunasi tagihan mereka. Hal ini berbeda dengan pinjol resmi yang dilarang oleh OJK untuk mengakses seluruh kontak WA nasabahnya.

OJK tetap memperbolehkan pinjol ilegal untuk mengakses kamera, lokasi, dan suara di ponsel nasabahnya. Semua informasi ini adalah tentang aturan yang harus diikuti oleh lembaga pinjol legal saat mereka menjalankan aktivitas layanan keuangan mereka.(*) Zuhlifar Arrisandy /radartegal.disway.id

Berita sudah dimuat di radartegal.id . dengan judul ‘Pinjol Legal Dilarang Ambil Akses Kontak Ponsel Nasabahnya, Tapi kok Pinjol Ilegal Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal.com