Korban Dugaan Tindakan Asusila Oleh Kakak Tingkat UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik
Kuasa hukum RS, Mardhiyah usai mendampingi korban di Polda Sumsel saat menunjukkan surat undangan penyidik. --Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Korban dugaan tindak asusila oleh kakak tingkatnya, di asrama kampus UIN Raden Fatah Palembang, RS (19) memenuhi panggilan penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam pemeriksaan RS, penyidik mengajukan 23 pertanyaan selama 2 jam terkait kejadian dugaan tindak asusila tersebut.
"Hari ini kami menjalani BAP pemeriksaan untuk dimintai keterangan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ada 23 pertanyaan yang di tanyakan kepada klien kami, seputar kronologi kejadian perbuatan cabul itu," Ujar Kuasa Hukum korban, Mardhiyah saat diwawancarai usai mendampingi kliennya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin
Mardhiyah menjelaskan, selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi dalam pemeriksaan lanjutan.
"Setelah ini penyidik juga akan panggil saksi-saksi, kemudian pelakunya. Ada dua saksi yang akan dipanggil yakni teman sekamarnya," Jelasnya.
Menurut Mardhiyah, saat ini kliennya RS masih mengalami trauma untuk bertemu orang lain pasca kejadian yang menimpanya. Bahkan sudah dua hari terakhir RS tidak masuk kuliah.
"Kondisi RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain setelah kejadian ini. Bahkan dia hari ini dia tidak masuk kuliah," Tuturnya.
Diketahui, RS menjadi korban dugaan tindak asusila oleh kakak tingkat yang merupakan mudabir atau ketua kamar saat sedang tidur di asrama UIN Raden Fatah Palembang.
RS didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan tindak asusila yang dialami ke Polda Sumsel, Senin (23/10/2023) lalu.
"Saat membangunkan tersebut terlapor melakukan tindakan tak senonoh dengan cara memegang kemaluan korban dan itu tidak dilakukan sekali, sudah berkali-kali," Ujar Mardhiyah. Kemudian korban pun merekam beberapa aksi terlapor tersebut menggunakan handphone miliknya.
"Yang lebih parah, beberapa bulan yang lalu klien kami mengalami hal serupa namun dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban," Tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id