Saksi Ahli Ungkap Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Rugikan Negara Rp2,6 M Total Loss

Saksi Ahli Ungkap Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Rugikan Negara Rp2,6 M Total Loss

Ahli ungkap korupsi anak perusahaan PT Semen Baturaja rugikan negara Rp2,6 M Total Loss, Selasa (24/10/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG - PALTV.CO.ID - Laurance Sianipar mantan Direktur Utama PTBMU dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan PTBMU, dua terdakwa kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Semen Baturaja, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) 2017-2021. Keduanya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli perhitungan kerugian negara Popy Rahmat Daulay dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa selaku Direktur Utama dan Kabag Keuangan PTBMU, telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Semen Baturaja.

"Perhitungan kerugian negara kami dilaksanakan sesuai surat tugas sebagaimana permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Setelah didapatkan bukti-bukti yang cukup, hingga kami menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Semen Baturaja," ungkap ahli Popy Rahmat Daulay dalam persidangan.

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Keuangan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Nikmati Rp2,6 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Majelis Hakim mempertegas kepada ahli terkait hasil laporan perhitungan dan metode yang digunakan pada saat melakukan audit kerugian negara.

"Saudara ahli, metode apa yang digunakan pada saat melakukan perhitungan kerugian negara dan hasil laporannya diserahkan ke mana?" Tanya Hakim.

"Perhitungan yang kami lakukan menggunakan metode Total Loss. Artinya, kami menghitung adanya dua kali penarikan kas keuangan PT BMU melalui cek. Yang pertama dilakukan penarikan sebesar Rp977 juta dan yang kedua sebesar Rp1,6 miliar, sehingga total sebesar Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar hutang. Namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi kerugian negara Total Loss, di sinilah terjadi penyimpangannya. Dan hasil perhitungan tersebut, kami serahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel," ungkap Popi Rahmat Daulay.

Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan kepada ahli apakah melakukan audit terhadap dua cek dimaksud atau melakukan audit secara menyeluruh terhadap keuangan PT Semen Baturaja.

BACA JUGA:Akibat Sopir Mengantuk, 3 Truk Fuso Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar


Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan, Selasa (24/10/2023).-Luthfi-PALTV

"Apakah saudara ahli hanya diminta untuk melakukan audit terhadap dua cek itu saja ataukah melakukan pemeriksaan keuangan secara keseluruhan?" Ujar Hakim.

"Ruang lingkup kami BPKP hanya diminta oleh penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan audit terhadap dua cek itu saja yang mulia. Namun, jika kemudian ditemukan bukti-bukti lain bisa kami tindak lanjuti," kata ahli.

Ahli dalam keterangannya juga menjelaskan terkait dua cek ditandatangani oleh terdakwa Laurencus Sianipar karena kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PTBMU pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv