Berdagang Kena Denda Rp200 Juta? Jangan Sampai Deh
Uang Euro.-PhotoMet-pixabay.com/PhotoMet
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasti kamu sering berbelanja di toko-toko perbelanjaan, baik di swalayan, warung kecil ataupun gerai perbelanjaan lainnya. Ketika sehabis berbelanja dan membayarnya dengan nominal uang yang cukup besar, seringkali kita mendapat uang kembalian yang tak sesuai harapan.
Pelaku-pelaku usaha terkadang tidak memiliki uang receh atau uang kecil, sehingga mereka kadang menggantinya dengan memberikan permen atau semacamnya. Apabila hal hal ini terjadi sekali dua kali tidak ada maslah, namun hal ini sudah sering terjadi dan kadang membuat jengkel.
Namun, tahukah kamu, saat ini hal tersebut tidak diperbolehkan lagi. Transakasi belanja yang dilakukan masyarakat dengan pelaku usaha harus berbentuk uang dan tidak boleh diganti dengan hal lain. Semakin jarangnya transakasi yang terjadi di masyarakat menggunakan uang koin menjadi salah satu faktor penyebab masalah ini terjadi.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata Uang, pada pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang dalam penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
BACA JUGA:Tips Menurunkan Berat Badan Saat Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Wah! Ini Rupanya Daya Tarik Istana Maimun
Nah, di sisi lain apabila pelaku usaha kedapatan mengganti pengembalian uang belanja dengan permen atau hal lain yang bukan Rupiah, maka ia dapat dipidanakan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang tentang mata uang yang juga menyebutkan, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi pembayarannya, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).
Sehingga, apabila mengacu pada peraturan yang ada di atas, konsumen harus mendapat Rupiah dalam transaksi pengembalian uang belanjanya. Sedangkan permen dan bentuk-bentuk pengembalian lainnya yang bukan Rupiah dilarang diberikan kepada konsumen. Apabila kamu mengalami hal tersebut, kamu dapat melaporkannya karena ada undang-undang yang telah mengaturnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber