Selaraskan Pembangunan Dinas PUPR OKU Gelar Konsultasi RT RW dan KLHS
Rapat konsultasi RTRW dan KLHS yang di Gelar Dinas PUPR OKU.-Foto/Ari Pranika-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Dalam rangka menyelaraskan dan menyempurnakan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pemkab OKU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan revisi dan konsultasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Rapat konsultasi tersebut digelar bersama Konsultan dari PT Pasade Kobatama, para asisten, kepala OPD, Camat dan pengamatan lingkungan yang dipimpin langsung PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang diwakili PLH Sekda OKU Romson Fitri SH MH dan Kepala Dinas PUPR Ir Ulia Mahdi MM diwakili sekretarisnya M Darojatun SE ME di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU.
Kepala Dinas PUPR Ir Ulia Mahdi MM melalui Sekretaris Dinas PUPR M Darojatun SE ME mengungkapkan, konsultasi Publik I serta KLHS dan revisi rencana tata ruang dan wilayah ini digelar dalam rangka untuk merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di OKU.
BACA JUGA:Terong Jenis Sayuran Yang Disalahkan Penyebab Asam Urat! Ini Penjelasannya.
“Konsultasi ini merupakan revisi yang bertujuan untuk menyepakati isu strategis Pembangunan berkelanjutan.
Kemudian sebagai bahan pengkajian pembangunan berkelanjutan, dalam langkah mengambil keputusan pada perumusan program RTRW kabupaten OKU,” ujar Darojatun.
Ditambahkan Darojatun rapat konsultasi ini untuk menyempurnakan kembali rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis kabupaten OKU. Agar pembangunan di OKU kembali tertata dan mengakomodir dinamika pembangunan yang ada.
“Program RTRW dan KLHS ini merupakan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007. Jika semua sudah tersusun maka menjadi acuan kita dalam proses pemberian perizinan dan perencanaan pembangunan lainnya khususnya di OKU.
BACA JUGA:Waspada Terhadap Penyakit Langka Cacar Monyet yang Menjadi Darurat Kesehatan Global
Termasuk juga nantinya dapat di gunakan dalam penataan pembangunan pada skala provinsi dan nasional,” tambahnya.
Output dari konsultasi ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan draft akhir, Laporan Akhir, buku Fakta dan analisa, dan buku rencana.
Dikatakan Darojatun sebelumnya juga digelar Focus Group Discution (FGD) yang kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi dan revisi RTRW serta KLHS.
“ Tahun ini baru dalam tahap penyusunan dokumen dan akan dilanjutkan ke tahap kedua yakni penetapan melalui proses substansi di kementrian ATR/BPN yang dilaksanakan bersinergi dalam penataan PERDA nantinya," kata Darojatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: