Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV

Lalu terdakwa Takrim tidak mengembalikan uang pengganti karena penuntut umum menilai terdakwa telah mengembalikan sertifikat tersebut.


Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV

setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut. masing-masing terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin pekan depan.

Atas perbuatannya kerugian yang diakibatkan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah milik Pemrov Sumsel sebesar Rp. 1,3 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: