Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara
Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV
Lalu terdakwa Takrim tidak mengembalikan uang pengganti karena penuntut umum menilai terdakwa telah mengembalikan sertifikat tersebut.
Korupsi Program PTSL Diatas Tanah Milik Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Dituntut 5 Tahun Penjara.-foto/luthfi-PALTV
setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut. masing-masing terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin pekan depan.
Atas perbuatannya kerugian yang diakibatkan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah milik Pemrov Sumsel sebesar Rp. 1,3 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: