Kejati Sumsel Terima 2 Laporan Baru SPDP Karhutla Sumsel, Kali Ini dari Kabupaten Banyuasin

Kejati Sumsel Terima 2 Laporan Baru SPDP Karhutla Sumsel, Kali Ini dari Kabupaten Banyuasin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. --Foto : Luthfi - PALTV

BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar Teman Sekamar, Seorang Santri di Palembang Mengalami Luka Bakar Tangan Hingga Pahanya

Selain ini Vanny mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

Karena, menurut Vanny dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv