Kejati Sumsel Terima 2 Laporan Baru SPDP Karhutla Sumsel, Kali Ini dari Kabupaten Banyuasin

Kejati Sumsel Terima 2 Laporan Baru SPDP Karhutla Sumsel, Kali Ini dari Kabupaten Banyuasin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. --Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dua SPDP baru mengenai kasus Karhutlah tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. “Benar, berdasarkan laporan terbaru yang didapat ada SPDP baru yang kami terima, yakni dari Kabupaten Banyuasin sebanyak dua SPDP,” Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2023.

Dengan diterimanya dua SPDP tersebut, Kejati Sumsel telah menerima sebanyak total 27 SPDP hingga saat ini yang sebagaian besar telah diproses hukum hingga ke tahap eksekusi vonis pidana.

Dikatakan Vanny, jumlah SPDP tersebut terdiri dari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 3 kasus, Ogan Ilir (OI) 1 kasus, Lubuk Linggau 6 kasus, Pali 1 kasus.

BACA JUGA:Yayasan Khazanah Kebajikan Laporkan Balik Keluarga Santri yang Diduga Dibakar ke Polrestabes Palembang

"Muara Enim 6 kasus, dan terbaru Kabupaten Banyuasin ada 2 kasus," kata Vanny.

Sementara itu, lanjut Vanny yang masih terbanyak yakni laporan SPDP dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan jumlah 8 kasus karhutla yang saat ini telah berproses hukum.

Untuk jumlah SPDP tersebut meningkat dari update sebelumnya yang hanya menerima laporan sebanyak 25 SPDP.

Untuk para pelakunya, Kasi Penkum Kejati Sumsel ini membeberkan dalam satu laporan SPDP terdiri lebih dari satu pelaku atau tersangka. Namun diketahui kalau para pelaku merupakan perseorangan dan tidak ada korporasi (Perusahaan).

BACA JUGA:Kasus Kematian Bayi Disuntik Naik ke Tahap Penyidikan di Polres Ogan Ilir

“Dari informasi yang kami terima tidak ada korporasi, hanya perseorangan pelaku karhutla,” Kata Vanny.

Dirinya mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut akan bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap Kabupate/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus menunggu laporan selanjutnya dari pihak Kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota.

"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," Ungkap Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv