Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengedar sabu divonis Hukuman 8 tahun penjara, Perantara jual beli narkotika, Terdakwa Kms Junaidi, --Foto : Heru - PALTV
Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


