Paltv Night Run

Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar sabu divonis Hukuman 8 tahun penjara, Perantara jual beli narkotika, Terdakwa Kms Junaidi, --Foto : Heru - PALTV

Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: paltv.co.id