Paltv Night Run

Jaksa Bacakan Dakwaan Berlapis terhadap Haji Sutar di PN Palembang

Jaksa Bacakan Dakwaan Berlapis terhadap Haji Sutar di PN Palembang

Haji Sutar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengusaha asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sutarnedi yang dikenal dengan nama Haji Sutar, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar pada Senin 15 Desember 2025.

Haji Sutar duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.


Sidang perdana H. Sutar dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar pada Senin 15 Desember 2025.-Mulyadi-PALTV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal sekaligus.

BACA JUGA:Waspada, Jalan Noerdin Panji Dipenuhi Lubang dan Rawan Kecelakaan

BACA JUGA:Sumsel United Belum Lakukan Pergerakan di Bursa Transfer Pemain

Dalam persidangan, JPU Desi Arsean membacakan dakwaan yang menyebutkan Haji Sutar melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 10 UU TPPU.

Selain itu, terdakwa juga didakwa secara subsidiair dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi keuangan yang mengalir diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Uang hasil kejahatan tersebut, menurut dakwaan, kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi perbankan dengan melibatkan pihak lain, termasuk terdakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk. Keduanya saat ini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA:Peserta FMD PPPK Kanwil Kemenkum Sumsel Tempuh Pembinaan Karakter, Disiplin dan Bela Negara

BACA JUGA:BAZNAS Kota Palembang Awards Tahun 2025 Berikan Penghargaan Kepada UPZ


Haji Sutar saat mengikuti jalannya persidangan di hadapan majelis hakim.-Mulyadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: