Polisi Ungkap Petani Jadi Bandar Narkotika di Muara Kuang
Tersangka Anang diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir--Foto : Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres OGAN ILIR berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten OGAN ILIR, pada 5 November 2025. Ironisnya, pelaku merupakan seorang petani yang berperan sebagai pengedar.
Tersangka bernama Anang alias Nang bin Busri (43), warga Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Ipda Willy, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan total berat bruto 3,06 gram, beserta timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp180 ribu, dan satu unit telepon genggam.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Oknum PNS Jaksa Gadungan ke Jaksa Penuntut Umum
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Persamaan Persepsi Layanan Pewarganegaraan Secara Virtual

Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Willy saat memberikan keterangan pers.--Foto : Dok. Polres Ogan Ilir
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palembang setiap satu minggu sekali, untuk diedarkan di sekitar Kecamatan Muara Kuang,” ungkap Ipda Willy.
Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam yang disembunyikan di rumah pelaku.
Kini, tersangka Anang harus mendekam di tahanan Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


