Ketidakpastian ini mungkin akan berlangsung hingga ada klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah atau TikTok sendiri.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi dasar perubahan besar ini adalah aturan yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan terhadap transaksi jual beli langsung di platform media sosial, termasuk TikTok Shop, di Indonesia.
Menurut Mendag Zulhas, poin utama yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah tentang peran platform social commerce di Indonesia. Platform semacam TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli langsung.
Mereka hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang. Mendag Zulhas mengatakan, "Dia (social commerce) hanya dibolehkan untuk ajang promosi seperti televisi (TV).
TV kan iklan diperbolehkan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi TikTok semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan."
Lebih lanjut, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penyelenggara media sosial yang menghadirkan fitur untuk memasang penawaran barang dan jasa (social-commerce) tidak diizinkan memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektroniknya.
Ini adalah aturan yang mengindikasikan bahwa platform social commerce, termasuk TikTok Shop, tidak dapat menyelenggarakan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs resminya.
Status TikTok dan Izin Usaha
Untuk memahami konteks perubahan ini, penting untuk mengetahui bahwa saat ini TikTok dioperasikan sebagai media sosial di Indonesia dengan status terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, untuk menjalankan bisnis e-commerce seperti yang ditawarkan oleh TikTok Shop, perusahaan harus memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Masalahnya adalah TikTok Shop saat ini belum memiliki izin PMSE dari Kemendag. Oleh karena itu, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop diharuskan untuk menghentikan semua transaksi jual beli langsung.
Meskipun demikian, TikTok masih dapat digunakan oleh pedagang untuk mempromosikan barang/jasa mereka, namun transaksi jual/beli harus dilakukan melalui situs resmi atau marketplace yang sudah memiliki izin PMSE dari Kemendag.
BACA JUGA:Hasil Audit BPKP: Dapen BUMN Mengalami Kerugian Capai Rp 300 Miliar Alkibat Salah Kelola