Hukum Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks Menurut Ajaran Islam: Perspektif Al-Qur'an

Hukum Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks Menurut Ajaran Islam: Perspektif Al-Qur'an

Hukum Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks Menurut Ajaran Islam--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Teknologi yang terus berkembang telah menciptakan inovasi baru dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah seksualitas.

Salah satu inovasi yang terkait adalah penggunaan boneka seks yang semakin canggih. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik berhubungan seksual dengan boneka seks?

Dilansir dari Islam.no.or.id ditulis Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam bahwa Dalam ajaran Islam, hubungan seksual diatur dengan ketat dan memiliki batasan yang jelas. Nafsu seksual merupakan fitrah manusia yang diberikan oleh Allah, namun harus diatur dengan baik agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan. Salah satu batasan tersebut adalah larangan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.

Al-Qur'an dalam Surat Al-Mu'minun (23:5-7) menjelaskan tentang larangan melakukan zina, yang termasuk dalam perbuatan yang melampaui batas:

BACA JUGA:Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Menikah: Persiapan Suci dalam Islam


Hukum Berhubungan Seksual dengan Boneka --Foto : Freepik.com/brgfx

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak bisa disalahkan. Maka barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan yang sah. Segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk dengan benda atau boneka seks, merupakan tindakan yang melanggar aturan agama.

Selain itu, hadits juga menegaskan larangan melakukan masturbasi atau istimna' dengan tangan sendiri atau menggunakan benda lain di luar pasangan halal. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam konteks ini, penggunaan boneka seks dalam proses memenuhi kebutuhan seksual juga termasuk dalam kategori istimna'. Meskipun dalam pandangan beberapa orang mungkin dianggap sebagai alternatif yang aman dan tidak melanggar aturan hukum agama, namun dalam ajaran Islam, hal ini tetap dianggap sebagai tindakan yang terlarang.

BACA JUGA:Belajar dari Rasulullah saat Hadapi Kenaikan Harga

Menurut Imam Syafi'i, hukum istimna', termasuk dalam konteks penyaluran seks pada boneka atau robot seks, adalah haram.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa praktik tersebut dianggap sebagai tindakan melampaui batas dan dapat membawa dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, bagi umat Islam, berhubungan seksual dengan boneka seks tidaklah diperbolehkan dan termasuk dalam perbuatan yang terlarang dalam syariat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: islam.nu.or.id