PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat mundur layak K3 untuk pembangunan Gedung Serbaguna Atyasa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Pada Senin 22 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin didampingi hakim anggota. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, dan Harni Rayuni, pegawai PT Dhiya Aneka Teknik.
JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat mundur layak K3 untuk pembangunan Gedung Serbaguna Atyasa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Pada Senin 22 September 2025 --Foto : Heru - PALTV
JPU Wiwin Setyawati menekankan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merusak upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan bebas dari praktik KKN.
BACA JUGA:Muara Enim Terima Alokasi 484 PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kolang Kaling Sumsel Go Internasional Menuju Ke Thailand
Hal yang memberatkan, tindakan para terdakwa jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan hal-hal meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta belum pernah dihukum,” ujar JPU di ruang sidang.
" Menyatakan Terdakwa Firmansyah Putra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Firmansyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp619.700.500, dikurangi titipan Rp20.150.000 yang telah disetorkan di tahap penuntutan. Dengan demikian, sisa kewajiban uang pengganti mencapai Rp599.550.500, subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayar, " Tegas JPU Wiwin Setyawati saat membacakan amar tuntutan.
Sedangkan Terdakwa Harni Rayuni dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan keberatan. Mereka meminta majelis hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.