Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS

Senin 16-01-2023,18:21 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

- Pengadaan,

- Penilaian kinerja,

- Penggajian dan tunjangan,

- Pengembangan kompetensi,

- Pemberian penghargaan,

- Disiplin,

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan

- Perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

BACA JUGA:Honorer Lulus PPPK Langsung Terima Gaji 1 April, Jumlahnya Bikin Ngiler

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Warga Palembang Keluhkan Truk Parkir di Bahu Jalan

Contoh pegawai ASN P3K

Lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN P3K itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (P3K).

Kategori :