Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Sumsel serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Kamis (8/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secdara resmi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Tiga tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan dalam tahap dua ini adalah Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Wisnu Andrio selaku mantan Wakil Direktur CV HK (2015–2022), serta Arie Martaredho selaku Kabag Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel Umaryadi yang didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut kepada awak media.
BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Tinjau dan Bangga Prestasi Pelajar SMA Negeri 2 PALI
BACA JUGA:KSPSI Sumsel Sebut Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Pelanggaran HAM
Asisten Intelijen Kejati Sumsel Umaryadi memberi keterangan kepada awak media, Kamis (8/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
“Tahap dua ini mencakup penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti terkait dugaan gratifikasi proyek,” jelasnya.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur seperti Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan dan pengerjaan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
Proyek-proyek ini dibiayai melalui alokasi dana khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp3 miliar.
Dalam keterangannya, Umaryadi menambahkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Khairunnisa, JCH Termuda Embarkasi Palembang di Usia 18 Tahun
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Catat Hak Cipta 5 Lagu Daerah
Kejati Sumsel gelar konferensi pers perkara gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin, Kamis (8/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv